Halo sahabat pengayoman!!
Balai Pemasyarakatan Kelas II Nagan Raya kini hadir di Blogspot untuk informasi-informasi mengenai pemasyarakatan dan informasi lainnya yang akan membantu sahabat semua. Salam Pengayoman!
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 2 Mei 1987 Nomor : M.02.PR.07.03 tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja dan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 12 Pebruari 1997 Nomor: .M.01.PR.07.03 tahun 1997 tentang perubahan Nomenklatur Nama dari Balai BISPA menjadi Balai Pemasyarakatan ( BAPAS ) mempunyai tugas memberikan Bimbingan Kemasyarakatan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.